Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) adalah pajak yang harus dibayarkan oleh pihak yang memperoleh hak atas tanah dan bangunan, seperti misalnya saat terjadi transaksi jual beli tanah atau bangunan. Namun, ada beberapa pihak yang dikecualikan dari kewajiban membayar BPHTB ini.
Salah satu pihak yang dikecualikan dari BPHTB adalah pemerintah atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mendapat hak atas tanah dan bangunan untuk kepentingan umum atau pembangunan. Pemerintah atau BUMN yang mendapat hak atas tanah dan bangunan untuk kepentingan umum tidak perlu membayar BPHTB karena ini termasuk dalam kategori pengadaan tanah.
BPHTB juga tidak dikenakan pada pemberian hak milik atas tanah atau bangunan yang diberikan kepada ahli waris atau keluarga dekat, seperti anak atau pasangan suami-istri. Pemberian hak milik atas tanah dan bangunan ini dapat dilakukan melalui warisan atau hadiah dari orang tua atau kerabat dekat, dan tidak dikenakan BPHTB karena dianggap sebagai transfer hak atas tanah dan bangunan dalam keluarga.
Pihak yang juga dikecualikan dari kewajiban membayar BPHTB adalah warga negara asing yang melakukan pembelian atau perolehan hak atas tanah dan bangunan untuk tempat tinggal pribadi atau usaha. Namun, warga negara asing ini tetap harus membayar pajak penghasilan atas penghasilan yang diperoleh dari tanah dan bangunan tersebut.
BPHTB juga tidak dikenakan pada transaksi jual beli tanah atau bangunan yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu, seperti pemerintah daerah, lembaga pemerintah non-kementerian, yayasan, lembaga sosial, lembaga keagamaan, serta lembaga pendidikan dan kesehatan.
Namun, penting untuk dicatat bahwa pengenaan atau pengkecualian BPHTB ini dapat berbeda-beda di setiap daerah atau provinsi. Oleh karena itu, sebelum melakukan transaksi jual beli tanah atau bangunan, penting untuk memahami ketentuan-ketentuan dan regulasi yang berlaku di daerah tersebut.
Dalam hal pihak-pihak yang dikecualikan dari kewajiban membayar BPHTB, hal ini diatur dalam Pasal 7 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 tentang BPHTB. Pengenaan atau pengkecualian BPHTB ini bertujuan untuk mempercepat pembangunan infrastruktur dan mendukung kemudahan dalam kepemilikan tanah dan bangunan bagi masyarakat.
Wisata Ngehits Purwokerto
Kamis, 10 Agustus 2023
Yang Dikecualikan Dari Bphtb
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Arsip Blog
- Oktober 2023 (141)
- September 2023 (727)
- Agustus 2023 (744)
- Juli 2023 (608)